Beranda | Artikel
Orang Yang Diberikan Wasiat
Kamis, 27 Mei 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Orang Yang Diberikan Wasiat merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 15 Syawal 1442 H / 27 Mei 2021 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Orang Yang Diberikan Wasiat

Penulis menjelaskan siapa saja yang boleh menerima wasiat. Bahwasanya sah wasiat tersebut untuk sesuatu yang bisa menerima kepemilikian. Sesuatu yang bisa menerima kepemilikan itu banyak, bukan saja manusia, berakal dan baligh. Akan tetapi janin, orang gila, orang yang tidak berakal bisa menerima kepemilikan. Tentu harta tersebut dipegang oleh walinya.

Begitu juga sesuatu yang bukan manusia, tetapi dia bisa menerima kepemilikan. Misalnya Anda menyerahkan kepemilikan kepada masjid, sedangkan masjid bukan manusia, tapi ada yang mengurusnya. Misalnya juga anak umur 1 bulan diwasiatkan perusahaan, tentu dia tidak akan bisa mengurusnya, ini tetap sah dengan penerima adalah walinya. Nanti walinya yang bertransaksi apakah dia yang mengelola langsung atau dia mewakilkan kepada pihak yang lain untuk mengelolanya.

Begitu juga masjid. Seseorang bisa berwasiat kepada masjid. Misalnya dia mengatakan: “Andai saya wafat, toko bangunan saya ini menjadi milik masjid.” Dengan demikian Nazhir wakaf masjid mengelola toko ini dan hasil dari keuntungannya diberikan kepada masjid.

Misalnya juga seseorang berwasiat: “Tabungan saya di Bank Syariah apabila saya wafat, semua yang ada di situ berikan kepada masjid.” Masjid benda mati, tapi dia bisa menerima wakaf.

Maka sesuatu yang bisa menerima kepemilikan sah sebagai penerima manfaat dari wasiat tersebut.

Berwasiat untuk budak

Diperbolehkan seseorang berwasiat untuk budaknya, tapi dengan syarat harus dengan persentase, tidak boleh dengan nominal tertentu seperti 100 juta, 100 gram emas, dan seterusnya.

Dalam syariat, budak adalah seseorang yang didapatkan dari tawanan perang. Yaitu kaum muslimin berperang dengan orang kafir, kemudian orang kafir yang kalah perang tersebut dijadikan budak dan bisa diperjual-belikan. Status budak ini bukan seseorang merdeka yang bisa memiliki sesuatu. Tapi semua hartanya dia milik tuannya. Sehingga kalau misalnya budak ini adalah seseorang yang memiliki profesi keahlian dalam mencari uang, maka uang yang didapatkannya 100% milik tuannya. Kewajiban dari tuannya adalah memberi nafkah kepada budak tersebut. Kalau budak itu sakit, dia berikan nafkah.

Budak tidak bisa memiliki, tapi bisa menerima kepemilikan. Oleh karena itu di sini penulis mengatakan bahwa boleh seseorang berwasiat kepada budaknya. Misalnya seseorang berkata: “Andai saya wafat, sepertiga/seperemat/seperlima/sepersepuluh harta saya untuk budak saya.” Ini diperbolehkan.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian

Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/50202-orang-yang-diberikan-wasiat/